..:::.. Riena Samputri ..:::..

Jumat, 25 April 2014

UU No. 19 Tentang Hak Cipta

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cybercrime

Perbandingan Cyberlaw di Indonesia, Malaysia, Amerika Serikat, dan Singapura

Cyberlaw adalah sebuah hukum yang berfungsi untuk mengatur dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).

Cyberlaw di Indonesia

Munculnya cyberlaw di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyberlaw digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :

Rabu, 16 April 2014

Jurnal : IT Audit dan Forensics

IT AUDIT DAN FORENSICS


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


ABSTRAK
   
   Pesatnya perkembangan peradaban manusia dewasa ini, seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang informasi dan komunikasi yang mampu menciptakan alat-alat yang mendukung perkembangan teknologi informasi, mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi yang searah maupun dua arah. Perkembangan cara penyampaian informasi yang dikenal dengan istilah Teknologi Informasi atau Information Technology (IT) bisa dikatakan telah merasuki ke segala bidang dan ke berbagai lapisan masyarakat dalam kehidupan, karena dengan dukungannya membuat organisasi/instansi dan individu/perseorangan dalam kancah dunia bisnis merasa memiliki keunggulan kompetitif (daya saing) luar biasa khususnya dalam mengaudit sistem informasi akuntansi yang berbasis pada komputerisasi guna membantu meningkatkan penyediaan informasi agar dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen dalam mengembangkan sistem yang ada maupun dalam menyusun suatu sistem yang baru menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yang telah ada serta untuk perencanaan dan pengendalian operasi perusahaan sehingga senantiasa memiliki sinergi untuk eksis dalam dunia bisnis.

Jumat, 11 April 2014

Pengertian Homeschooling

Pada tulisan kali ini sedikit membahas tentang homeschooling, karena sepupu saya saat ini homeschooling :D

Homeschooling merupakan pendidikan alternatif, dimana orangtua berperan secara aktif dan bertanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan anak dengan menggunakan rumah sebagai basis pendidikan dan anak dapat belajar dengan berbagai situasi, kondisi, lingkungan sosial yang terus berkembang. 

Kurikulum yang sering dipakai dalam homeschooling antara lain kurikulum Cambridge, kurikulum diknas dan kurikulum gabungan. Homeschooling juga memiliki beberapa manfaat diantaranya anak sebagai subjek belajar, objek yang dipelajari sangat luas dan nyata, ajang menanamkan cinta belajar, serta mendukung belajar secara kontektual. Homeschooling juga memiliki beberapa dampak yang dapat dilihat dari segi emosional serta segi fantasinya.

Pendidikan homeschooling sebaiknya benar-benar dipersiapkan secara matang, baik dari orangtua maupun anak tersebut, karena di dalam homeschooling peran orang tua sangat besar, dimana orangtua berperan secara aktif dan bertanggungjawab dalam penyelenggaran pendidikan anaknya, karena sang anak belajar tentang situasi, kondisi serta lingkungan sosial yang terus berkembang dari waktu ke waktu, sehingga proses pembelajaran homeschooling juga harus flesksibel, baik dari segi waktu dan keinginan anak untuk belajar sesuai dengan minat dan potensinya secara mandiri dan disiplin.

Peristiwa Deja Vu

Pernahkah teman-teman mengalami deja vu ? Apa sih sebenarnya deja vu ? Pada tulisan kali ini saya akan membahas deja vu secara singkat.

Peristiwa deja vu merupakan peristiwa psikologis, bukan peristiwa mistis seperti yang selalu diperdebatkan selama ini. Hal ini diungkapkan oleh Sigmund Freud, yang mengatakan bahwa deja vu terjadi dalam dua sisi, yaitu kesadaran dan bawah sadar. Sebuah memori ter-represi dapat mendorong perasaan deja vu ketika sesuatu terjadi dalam pengalaman sadar. Memori ini dapat berasal dari sensasi dalam mimpi atau perasaan yang memang pernah dialami.

Jawaban dari fenomena deja vu sebenarnya ada pada diri kita sendiri, di dalam pikiran kita, karena deja vu hanya terjadi pada diri kita sendiri tanpa melibatkan adanya orang lain. Dapat dikatakan wujud dari deja vu adalah kesalahan persepsi memori, munculnya kesan palsu disaat sebuah pengalaman serasa menjadi teringat kembali sehingga membuat otak kita merasakan intensitas tekanan tertentu yang terasa sama dengan kejadian yang pernah kita alami atau kita lakukan. Ketika perhatian kita terpecah, maka secara subliminal, otak kita akan menyimpan informasi mengenai kondisi di sekeliling kita namun tidak benar-benar menyadarinya. Ketika perhatian kita mulai fokus kembali, maka segala informasi mengenai sekeliling kita yang tersimpan secara subliminal akan "terpanggil" keluar sehingga kita merasa lebih familiar. Selain itu, deja vu juga bisa disebabkan karena adanya pengaruh obat-obatan seperti amantadine dan phenylpropanolamine.

Senin, 07 April 2014

Jurnal : Profesionalisme dan Kode Etik di Bidang Teknologi Informasi

PROFESIONALISME DAN KODE ETIK DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


ABSTRAK
   
   Profesionalisme merupakan sifat-sifat, tingkah laku, tujuan, atau suatu rangkaian kualitas dalam suatu profesi. Profesionalisme berkaitan erat dengan kode etik. 
   Kode etik dapat berarti batasan-batasan yang boleh dan tidak dilakukan dalam setiap profesi, sehingga kode etik sangat dibutuhkan dalam setiap profesi. Tanpa adanya kode etik, seseorang tidak akan bisa menjadi professional karena tidak ada aturan yang harus dipatuhi.