..:::.. Riena Samputri ..:::..

Senin, 07 April 2014

Jurnal : Profesionalisme dan Kode Etik di Bidang Teknologi Informasi

PROFESIONALISME DAN KODE ETIK DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


ABSTRAK
   
   Profesionalisme merupakan sifat-sifat, tingkah laku, tujuan, atau suatu rangkaian kualitas dalam suatu profesi. Profesionalisme berkaitan erat dengan kode etik. 
   Kode etik dapat berarti batasan-batasan yang boleh dan tidak dilakukan dalam setiap profesi, sehingga kode etik sangat dibutuhkan dalam setiap profesi. Tanpa adanya kode etik, seseorang tidak akan bisa menjadi professional karena tidak ada aturan yang harus dipatuhi. 

PENDAHULUAN

   Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah digunakan dalam berbagai macam bidang pekerjaan. Hal ini membuat tuntutan terhadap kualitas pekerjaan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. 
   Pemahaman yang baik mengenai profesionalisme merupakan landasan yang kuat bagi pekerja agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan yang profesional dalam melakukan profesi pekerjaan. Maka dari itu dibutuhkan sebuah pemahaman yang benar mengenai sifat profesionalisme bagi para pekerja.

Profesi

   Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
   Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas, ada beberapa karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, namun tidak semua karakteristik tersebut berlaku dalam setiap profesi. Karakteristik tersebut adalah :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. 
  2. Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruism : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Profesionalisme

   Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
   Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).

PROFESIONALISME IT

Ciri-Ciri Profesionalisme IT

   Profesionalisme IT memiliki beberapa ciri – ciri, dan ciri – ciri profesionalisme yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri – ciri tersebut yaitu :
  1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
  2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau program.
  3. Bekerja di bawah disiplin kerja
  4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
  5. Mampu bekerja sama
  6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
Kode Etik

   Setiap bidang profesi memilki aturan – aturan / hukum – hukum yang mengatur bagaimana seorang professional berfikir dan bertindak. Kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat, dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Seseorang yang melakukan berbuat sesuatu yang menyimpang dari kode etiknya akan dianggap telah melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang ada. Sanksi dari sebuah penyimpangan kode etik dapat berupa teguran, sebutan tidak profesional, dipecat, atau bahkan mendapatkan sanksi hukum pidana. Alasan perumusan kode etik professional secara tertulis mencangkup :
  1. Sarana kontrol social merupoakan kriteria prinsip professional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban professional anggota baru, lama, ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau antar anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat dapat melakukan kontrol melalui rumusan kode etik profesi.
  2. Pencegahan campur tangan dari pihak lain, yaitu menstandardisasi kewajiban professional angota kelompok profesi. Pemerintah atau masyarakat tidak perlu lagi campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya. Hubungan antara pengemban profesi dan masyarakat tidak perlu diatur secara detail dengan undang – undang oleh pemerintah, atau oleh masyarakat.
  3. Pencegah kesalahpahaman dan konflik, yaitu norma prilaku yang sudah dianggap benar atau sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagi Apabila norma prilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak – pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi prilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah mencerminkan nilai moral anggota kolompok profesi sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan.
   Kode etik juga diperlukan dalam bidang IT untuk mengatur bagaimana para IT professional melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT professional yaitu :
  1. Seorang professional IT harus bertanggung jawab terhadap software dan hardware.
  2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut seorang professional IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Seorang professional IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunann teknologi, dan peningkatan terus – menerus akan proses bisnis suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. 
  3. Seorang professional IT sebagai orang yang paling mengetahui akan proses bisnis perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaan data perusahaan.
  4. Sangat diutamakan bahwa seorang professional IT harus mempunyai etika yang membangun.
KESIMPULAN

   Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi semua bidang profesi yang ada, hampir semuanya sudah tersentuh oleh teknologi informasi. Seseorang yang berprofesi dalam bidang IT juga harus memiliki pemahaman terhadap sifat profesialisme, agar dapat memberikan pelayanan yang baik. Sikap profesialisme itu juga didukung atau dilandasi oleh kode - kode etik yang telah disepakati oleh kelompok anggota profesi. 

DAFTAR PUSTAKA

[1] Etika Kode Etik Profesi dan HKI.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

Danke !