PERKEMBANGAN KEJAHATAN KOMPUTER (CYBERCRIME) DI INDONESIA
1. Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra
Ruslim (13110210)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas
Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Maraknya tindakan kejahatan dalam penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi membuat para kalangan pengguna
menjadi resah. Karena melalui dunia internet, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Di Indonesia sendiri kejahatan komputer sudah sering kali
terjadi karena keamanan sistem yang kurang memadai dan hukum mengenai teknologi
informasi di Indonesia yang tidak kuat. Padahal internet sekarang sudah menjadi bagian penting dalam berbagai sektor
bisnis, pemerintahan, pendidikan, entertainment, dan pelayanan data yang dilakukan
secara online.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi yang semakin meningkat
membawa beragam dinamika dari dunia nyata ke dunia virtual. Dalam bentuk
transaksi elektronik misalnya e-banking atau komunikasi digital seperti email.
Hal itu tentu saja membawa aspek positif maupun negatif seperti pencurian,
pemalsuan, penggelapan, dll.
Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi
komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang
berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia
adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut
dengan “Cybercrime”.
Oleh karena itu, dibuatlah suatu jurnal dengan tujuan untuk
memberikan pemahaman terhadap kejahatan-kejahatan komputer khususnya kejahatan
komputer yang banyak terjadi di Indonesia.
Kejahatan Komputer (Cybercrime)
Perkembangan internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau
disebut juga cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Hilangnya batas ruang dan waktu
di internet mengubah banyak hal. Berikut pengertian cybercrime menurut beberapa
pendapat :
- The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :
- Organization of European Community Development, mendefinisikan computer crime sebagai :
- Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai :
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Jenis-Jenis Kejahatan Komputer (Cybercrime)
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, kejahatan
komputer dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
- Unauthorized Access. Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents. Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja, Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking. Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
- Cybersquatting and Typosquatting. Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin
marak dilakukan antara lain adalah :
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
- Pembajakan Situs Web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
- Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
- Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
PERKEMBANGAN KEJAHATAN KOMPUTER (CYBERCRIME) DI INDONESIA
Jenis Kejahatan Komputer yang Banyak Terjadi di Indonesia
Menurut pakar Telekomunikasi Media dan Informatika (TELEMATIKA) Indonesia, RM Roy Suryo dalam warta Ekonomi No.9,5 Maret 2001,
kasus – kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada 3
jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
- Pencurian nomor kredit, menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyelahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau online. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restoran, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
- Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking). Menurut John S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati – hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak database bank.
- Penyerapan situs email atau email melalui virus atau spamming. Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui email. Di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat, berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada masih sulit menjangkaunya.
- Pencurian nomor kartu kredit
- Pengambilan situs Web milik orang lain
- Pencurian akses Internet yang sering dialami oleh ISP
- Kejahatan nama domain
- Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya
Di Indonesia pada Januari 2000, beberapa situs di Indonesia
diacak – acak oleh cracker yang menamakan dirinya “ Fabian Clone “ dan “
naisedoni “ (“ Indonesia “ dibaca dari belakang). Situs yang diserang
termasuk Bursa Efek Jakarta, BCA, Indosatnet. Selain situs yang besar tersebut
masih banyak situs lainnya yang tidak
dilaporkan. Selanjutnya pada tahun yang sama seorang cracker Indonesia
tertangkap di Singapura ketika mencoba
menjebol sebuah perusahaan di Singapura. Pada bulan September dan Oktober 2000,
setelah berhasil membobol Bank Lippo, kembali Fabian Clone beraksi dengan
menjebol web milik Bank Bali. Perlu diketahui bahwa kedua bank ini memberikan
layanan perbakan internet (Internet Banking).
Bulan September 2000, polisi mendapat banyak laporan dari
luar negeri tentang adanya pengguna
Indonesia yang mencoba menipu pengguna lain pada situs web yang
menyediakan transaksi lelang (auction)
seperti eBay. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2000, dua warung internet (warnet) di Bandung digerebak oleh Polisi dikarenakan mereka menggunakan
account dialup curian dari ISP Centrin. Salah satu dari warnet tersebut sedang
online dengan menggunakan account curian tersebut. Juni 2001 Seorang pengguna internet Indonesia membuat beberapa situs yang mirip dengan situs klikbca.com,
yang digunakan oleh BCA untuk
memberikan layanan perbankan internet.
Situs yang dibuat menggunakan nama domain yang mirip dengan klikbca.com, dan
masih banyak lagi contoh yang lain.
Perusahaan MarkPlus Co telah melakukan survey yang kemudian
dimuat pada majalah Swa Sembada ( disi No.11/XVI/30 Mei – 12 Juni 2001) data
dijadikan rujukan. Survey itu sendiri dilakukan pada 22 Maret 2000 hingga 5
April 2000 dengan mengambil responden sebanyak 1100 orang dari 5 kota Utama di
Indonesia, yaitu Jabodetabek 250 orang, Bandung 200 orang, Yogyakarta 150
orang, Surabaya 200 orang, dan Medan 100 orang. Dari data – data yang
dikumpulkan dari para responden
tersebut, tergambarkan bahwa 14,2 % responden mulai menggunakan Internet kurang
dari 6 bulan yang lalu, 25,9% antara 6 – 12 bulan yang lalu, 31,3% antara 1 – 2
tahun yang lalu, 13,7% antara 2 – 3 tahun yang lalu, 8,4% antara 3- 4 tahun yang lalu dan 6,6% merupakan
pengguna yang telah menggunakan Internet
lebih dari 4 tahun yang lalu. Hal yang
perlu digarisbawahi pada hasil survey tersebut adalah 90,1% tidak pernah merasa
tidak aman / beresiko tinggi (13,6 %). Ini berarti lebih drai 25% dari 1100 responden enggan bertransaksi e–commerce
karena kuatir dengan faktor keamanan bertransaksi melalui internet.
Dampak kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi
online, oleh carder orang Indonesia, membuat beberapa merchant online di AS dan
Australia sudah memasukkan Indonesia ke
dalam daftar hitam mereka. Bahkan ada dugaan kuat, FBI tengah menjadikan
beberapa kota di Indonesia sebagai sasaran pengawasan langsung. Hal ini terjadi
karena carder, ada yang menyejajarkannya dengan hacker dan cracker, merugikan
beberapa pihak asing, seperti yang terjadi di Yogyakarta. Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dri merchant luar negeri.
Riset juga pernah dilakukan
oleh perusahaan sekuritas ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang
bermarkas di Texas, Amerika Serikat. Menurut data riset tersebut, 20% dari total transaksi kartu
kredit dari Indonesia di internet adalah
fraud (bohong). Tidak heran jika
kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis
di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi.
Berdasarkan hasil survey CasteAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pda bulan
Januari 2002, ditunjukkan bahwa hanya
15% responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan perbankan internet. Dari 85%
sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di internet.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa
berdasarkan survey AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi keenam
terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak
disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia
maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai
kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi
(Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002).
Tahun 2004 di Indonesia
juga dihebohkan jebolnya komputer server Komisi Pemilihan Umum
yang dibobol oleh spyware berasal dari
Indonesia bernama Dani
Firmansyah, yang akhirnya mengacaukan sistem yang ada di KPU. Mulanya ia mengetes sistem sistem keamanan server www.tnp.kpu.go.id melalui Cross Site Scripting (XSS) dan SQL
Injection di gedung PT Danareksa Jln. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada
17 April 2004. Usahanya sukses, selanjutnya
ia berbuat iseng dengan mengubah
nama – nama partai dengan istilah –
istilah yang lucu. Seperti Partai Kolor Ijo, Partai Jambu, Partai Nanas, dan
lain – lain.
Dari sebagian data tersebut terlihat bahwa tingginya angka
cybercrime di Indonesia akan berpengaruh secara langsung pada sektor bisnis
skala kecil, menengah dan besar. Pengaruh dunia dan komunitas bisnis secara
umum.
Hukum yang Mengatur Kejahatan Komputer di Indonesia
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak
atas Kekayaan Intelektual), Undang – Undang
Nomor 19 Tahun 2002. Namun undang
– undang tersebut berfokus pada
persoalan perlindungan kekayaan
intelektual saja. Ini terkait dengan
persoalan tingginya kasus pembajakan software di negeri ini. Kehadiran undang –
undang tersebut tentu tidak lepas dari desakan Negara – Negara dimana produsen software itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya undang – undang hak
paten yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang
langsung memfasilitasi e–commerce, e–government, dan cybercrime sudah sangat
diperlukan. Menurut Yappi Manafe, Asisten Deputi Urusan Perundangan
Telematika pada Kementerian Komunikasi dan Informasi, ketiga materi
tersebut dicakup dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Pengakomodasian ketiga materi tersebut dirasakan sudah sangat mendesak mengingat persoalan
ketiganya memang sudah muncul dalam kehidupan secara nyata.
Dalam RUU Pemanfaatan
teknologi kegiatan yang diatur
meliputi :
- Perdagangan elektronik (e–commerce)
- Perbankan elektronik (e–banking)
- Pemerintahan elektronik (e–government)
- Pelayanan kesehatan elektronik (e–hospital)
- Pemberian nama domain (Domain Name Servises – DNS)
KESIMPULAN
Kejahatan komputer yang banyak terjadi seperti menjadi “momok” bagi para pengguna. Maka, untuk memperkecil angka kejahatan komputer dibutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Namun, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
DAFTAR PUSTAKA
[1] URL : https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
, 30 Maret 2014.
[2] URL : http://singgasa.blogspot.com/2013/01/perkembangan-cybercrime-di-indonesia.html
, 30 Maret 2014.
trims gan(?)/sist(?)
BalasHapusTerima kasih ka atas referensinya
BalasHapusarigatou gannnn..
BalasHapusterima kasih yaaa atas infonya :) sangat berguna sekali
BalasHapusthx. sangat membantu
BalasHapus