Studi Kasus Cyberlaw
Tentang Pornografi
1.
Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra
Ruslim (13110210)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
Kasus mengenai pornografi terbesar dan sangat heboh di
Indonesia terjadi pada tahun 2011 silam. Menyeret seorang vokalis sebuah grup
band papan atas Indonesia, yaitu Ariel “Peterpan” dan dua aktris berinisial LM
dan CT.
Video tidak seronok tersebut tersebar melalui internet dan
diunggah oleh seseorang berinisial RJ. Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini
pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut
pun turut diseret pasal-pasal. Seperti yang telah diketahui, Ariel di vonis
bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 3,5 tahun. Pasal-pasal tersebut
adalah :
a. Pasal 29 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang
Pornografi :
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
b. Pasal 27 Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Internet dan
Transaksi Elektronik :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan." Menurut ketentuan
pidana dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “
c. Pasal 282 ayat 1 KUHP :
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah."
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar
Danke !