Studi Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis
1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan
burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain
grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang
indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. Karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah
mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran
secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya
dikenal dan digunakan secara internasional. Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya
didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan
dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website
ini PT IDEA FIELD
INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis,
agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.
Pada tanggal 13 Juni
2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi
karya-karya desain grafis
digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea
field diubah menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat
karya desain grafis
untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah
satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.
Upaya hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD
INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya deain
grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan
katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008.
Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya. Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh http://www.elance.com.
- Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. IDEA FIELD INDONESIA memegang hak cipta atas desain grafis tersebut.
- Adanya kesamaan desai yang digunakan oleh PT. IDEA FIELD INDONESIA dengan yg digunakan oleh MEDIANCE .
- Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
- Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan desain yang digunakan oleh PT. IDEA FIELD INDONESIA dengan yg digunakan oleh MEDIANCE adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta.
- Adanya kesamaan desain yang digunakan oleh PT. IDEA FIELD INDONESIA dengan yg digunakan oleh MEDIANCE tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak MEDIANCE kepada pihak PT. IDEA FIELD INDONESIA sebagai pemegang hak cipta desain grafis yang sama tersebut.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar
Danke !