..:::.. Riena Samputri ..:::..

Selasa, 01 Juli 2014

Jurnal : Sertifikasi Nasional dan Internasional

SERTIFIKASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma

ABSTRAK

     Sertifikat dalam bidang TI dapat  memberikan nilai lebih seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis dari seorang professional TI. Sertifikat TI yang diakui secara global, membuat seorang profesional TI memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih terkait dengan spesialisasinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.

Jurnal : Profesi IT dan Standar Profesi

PROFESI IT DAN STANDAR PROFESI


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma

ABSTRAK

     Perkembangan Teknologi Informasi (Information Technology, IT), memacu kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal. Untuk menghasilkan sebuah SDM dengan jumlah yang tidak sedikit dibutuhkan kerjasama antara institusi pendidikan formal maupun pendidikan informal. Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan perusahaan atau suatu institusi untuk menilai kemampuan seorang dalam suatu bidang IT. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau industri.

Jurnal : Sertifikasi di Bidang Administration dan Maintenance serta Management dan Audit

SERTIFIKASI DI BIDANG ADMINISTRATION DAN MAINTENANCE SERTA MANAGEMENT DAN AUDIT


1. Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra Ruslim (13110210)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma

ABSTRAK

     Sertifikasi yang dimaksud adalah standarisasi secara profesional bagi yang kompeten di bidang pekerjaan masing-masing, khususnya sertifikasi administration dan maintenance serta management dan audit. Sertifikasi dikelola dan dibina oleh Organisasi Profesi bukan Pemerintah. Sertifikasi ini guna memenuhi persyaratan kualitas profesional yang sudah ditetapkan.

Minggu, 29 Juni 2014

Jurnal : Standar Profesi di Bidang IT antara USA dan Eropa

STANDAR PROFESI DI BIDANG IT ANTARA USA DAN EROPA


1. Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra Ruslim (13110210)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma

ABSTRAK

   Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Setiap profesi memiliki standarnya masing-masing dan berbeda-beda pada tiap Negara. Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

PENDAHULUAN

     Standar profesi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan bisnis, mengantisipasi globalisasi, pengakuan formal bagi lulusan perguruan tinggi untuk menjadi tenaga professional, dan bukti kemandirian professional di bidangnya. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi.

Jurnal : Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT

PROSEDUR PENDIRIAN USAHA DI BIDANG IT


1. Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra Ruslim (13110210)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma

ABSTRAK

     Bisnis adalah sebuah seni, seni untuk bisa menciptakan nilai jual tinggi. Terkadang seni tersebut tidak laku di pasaran dan ada juga yang laku. Sebelum membangun sebuah bisnis, tentunya perlu dipersiapkan perencanaan yang matang. Jika bisnis tersebut berbentuk badan usaha, maka harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu seperti pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dll.

Rabu, 07 Mei 2014

Who is Your Ideal President for June Election ?


In June 2014 I will participate in the presidential election period 2014-2019. I think the criteria an ideal president are :
  • Moslem ( must !)
  • Men with intact households without divorce. How can someone lead the country if he can't lead his households ?
  • Smart
  • Honest, charismatic, spirited warrior
  • Never involved in corruption cases
  • Close to the small people
Actually, I have not found the ideal candidate. However, anyone who would be elected president later, I hope he can bring Indonesia to be better, and the most importantly eliminate the corruption that has been "rooted" in Indonesia.

Selasa, 06 Mei 2014

Testing Software Menggunakan Aplikasi BufferZone

Pengujian Aplikasi (Testing Software) adalah proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan (defects/errors/bugs) dan mengevaluasi fitur-fitur dari entitas software.

Ada 2 metode yang dapat dilakukan dalam melakukan pengujian software, yaitu :

1. White box, adalah metode desain uji kasus yang menggunakan struktur kontrol dari desain prosedural untuk menghasilkan kasus-kasus uji. Dengan menggunakan metode ujicoba whitebox, para pengembang software dapat menghasilkan kasus-kasus uji yang :
  • Menjamin bahwa seluruh independent paths dalam modul telah dilakukan sedikitnya satu kali,
  • Melakukan seluruh keputusan logikal baik dari sisi benar maupun salah,
  • Melakukan seluruh perulangan sesuai batasannya dan dalam batasan operasionalnya
  • Menguji struktur data internal untuk memastikan validitasnya

Kriteria Manajer Proyek Yang Baik

Manajer Proyek (Project Manager) seseorang yang bertindak sebagai pimpinan dalam suatu proyek. Manajer Proyek sangat berperan penting dalam adanya suatu proyek, karena kegagalan dan keberhasilan dari proyek tersebut ditentukan oleh Manajer Proyek itu sendiri.

Definisi Manajer Proyek menurut beberapa ahli :
  • Menurut Project Mangement Body of Knowledge Guide mengatakan bahwa, manajer proyek adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam mengurus sebuah proyek.
  • Menurut Ritz (1994), seorang manajer proyek berasal dari suatu institusi atau seorang pengusaha yang sinonim dengan pengurus, eksekutif, supervisor dan boss.

COCOMO

COCOMO (Constructive Cost Model) adalah algortima model estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Barry Boehm. Cocomo merupakan sebuah model-model untuk memperkirakan usaha, biaya dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak.

Model ini menggunakan rumus regresi dasar, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek proyek saat ini. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.

Keuntungan dan Kerugian Opensource

Opensource adalah sebuah sistem yang sifatnya terbuka. Sistem tersebut di distribusikan software kepada pengguna dengan memberikan program dan source code nya secara gratis. Bahkan pengguna dapat mempelajari dan melakukan modifikasi untuk membuat software tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

Beberapa contoh software opensource dengan lisensi :
1. Sistem Operasi (OS)
Open source : Linux (debian, ubuntu, mint, slackware, backtrack, open suse).
Software berbayar : Windows (XP, Vista, 7, 8), MacOs.

2. Photo/Image editor
Open source : GIMP, InkScape, Digikam, Abhishek’s GLIMPSE.
Software berbayar : Adobe Photoshop, Corel Draw.

Studi Kasus Pelanggaran RUU ITE No. 11 Tahun 2008

Studi Kasus Pelanggaran RUU ITE No. 11 Tahun 2008


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


Kasus Prita Mulyasari merupakan sebuah kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Selama berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat melalui media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakit pun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Studi Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis

Studi Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


      PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. Karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional. Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Perkembangan teknologi informasi telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi. 

UU No. 36 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 36 Tentang Telekomunikasi berisikan peraturan hukum mengenai telekomunikasi. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujui oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Minggu, 04 Mei 2014

Studi Kasus Penyadapan Australia Terhadap Indonesia

Studi Kasus Penyadapan Australia Terhadap Indonesia


1. Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra Ruslim (13110210)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma 


     Penyadapan yang dilakukan Australia terhadap petinggi-petinggi Indonesia menimbulkan dampak yang luar biasa. Ketegangan Indonesia-Australia terjadi setelah mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS (NSA) membocorkan dokumen penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan juga sejumlah pejabat lain. SBY meminta Australia yang disebutnya 'kawan' tersebut, untuk menjelaskan mengenai penyadapan ini.
     
     Kejengkelan Indonesia terhadap penyadapan yang dilakukan oleh Intelejen Australia merupakan faktor terbesar yang membuat Indonesia marah besar sampai-sampai Indonesia menarik pulang  Dubes Indonesia yang berada di Australia.

Studi Kasus Cyberlaw Tentang Pornografi

Studi Kasus Cyberlaw Tentang Pornografi


1.       Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra Ruslim (13110210)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


     Kasus mengenai pornografi terbesar dan sangat heboh di Indonesia terjadi pada tahun 2011 silam. Menyeret seorang vokalis sebuah grup band papan atas Indonesia, yaitu Ariel “Peterpan” dan dua aktris berinisial LM dan CT.
     Video tidak seronok tersebut tersebar melalui internet dan diunggah oleh seseorang berinisial RJ. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal. Seperti yang telah diketahui, Ariel di vonis bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 3,5 tahun. Pasal-pasal tersebut adalah :

Jumat, 25 April 2014

UU No. 19 Tentang Hak Cipta

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cybercrime

Perbandingan Cyberlaw di Indonesia, Malaysia, Amerika Serikat, dan Singapura

Cyberlaw adalah sebuah hukum yang berfungsi untuk mengatur dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).

Cyberlaw di Indonesia

Munculnya cyberlaw di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyberlaw digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :

Rabu, 16 April 2014

Jurnal : IT Audit dan Forensics

IT AUDIT DAN FORENSICS


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


ABSTRAK
   
   Pesatnya perkembangan peradaban manusia dewasa ini, seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang informasi dan komunikasi yang mampu menciptakan alat-alat yang mendukung perkembangan teknologi informasi, mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi yang searah maupun dua arah. Perkembangan cara penyampaian informasi yang dikenal dengan istilah Teknologi Informasi atau Information Technology (IT) bisa dikatakan telah merasuki ke segala bidang dan ke berbagai lapisan masyarakat dalam kehidupan, karena dengan dukungannya membuat organisasi/instansi dan individu/perseorangan dalam kancah dunia bisnis merasa memiliki keunggulan kompetitif (daya saing) luar biasa khususnya dalam mengaudit sistem informasi akuntansi yang berbasis pada komputerisasi guna membantu meningkatkan penyediaan informasi agar dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen dalam mengembangkan sistem yang ada maupun dalam menyusun suatu sistem yang baru menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yang telah ada serta untuk perencanaan dan pengendalian operasi perusahaan sehingga senantiasa memiliki sinergi untuk eksis dalam dunia bisnis.

Jumat, 11 April 2014

Pengertian Homeschooling

Pada tulisan kali ini sedikit membahas tentang homeschooling, karena sepupu saya saat ini homeschooling :D

Homeschooling merupakan pendidikan alternatif, dimana orangtua berperan secara aktif dan bertanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan anak dengan menggunakan rumah sebagai basis pendidikan dan anak dapat belajar dengan berbagai situasi, kondisi, lingkungan sosial yang terus berkembang. 

Kurikulum yang sering dipakai dalam homeschooling antara lain kurikulum Cambridge, kurikulum diknas dan kurikulum gabungan. Homeschooling juga memiliki beberapa manfaat diantaranya anak sebagai subjek belajar, objek yang dipelajari sangat luas dan nyata, ajang menanamkan cinta belajar, serta mendukung belajar secara kontektual. Homeschooling juga memiliki beberapa dampak yang dapat dilihat dari segi emosional serta segi fantasinya.

Pendidikan homeschooling sebaiknya benar-benar dipersiapkan secara matang, baik dari orangtua maupun anak tersebut, karena di dalam homeschooling peran orang tua sangat besar, dimana orangtua berperan secara aktif dan bertanggungjawab dalam penyelenggaran pendidikan anaknya, karena sang anak belajar tentang situasi, kondisi serta lingkungan sosial yang terus berkembang dari waktu ke waktu, sehingga proses pembelajaran homeschooling juga harus flesksibel, baik dari segi waktu dan keinginan anak untuk belajar sesuai dengan minat dan potensinya secara mandiri dan disiplin.

Peristiwa Deja Vu

Pernahkah teman-teman mengalami deja vu ? Apa sih sebenarnya deja vu ? Pada tulisan kali ini saya akan membahas deja vu secara singkat.

Peristiwa deja vu merupakan peristiwa psikologis, bukan peristiwa mistis seperti yang selalu diperdebatkan selama ini. Hal ini diungkapkan oleh Sigmund Freud, yang mengatakan bahwa deja vu terjadi dalam dua sisi, yaitu kesadaran dan bawah sadar. Sebuah memori ter-represi dapat mendorong perasaan deja vu ketika sesuatu terjadi dalam pengalaman sadar. Memori ini dapat berasal dari sensasi dalam mimpi atau perasaan yang memang pernah dialami.

Jawaban dari fenomena deja vu sebenarnya ada pada diri kita sendiri, di dalam pikiran kita, karena deja vu hanya terjadi pada diri kita sendiri tanpa melibatkan adanya orang lain. Dapat dikatakan wujud dari deja vu adalah kesalahan persepsi memori, munculnya kesan palsu disaat sebuah pengalaman serasa menjadi teringat kembali sehingga membuat otak kita merasakan intensitas tekanan tertentu yang terasa sama dengan kejadian yang pernah kita alami atau kita lakukan. Ketika perhatian kita terpecah, maka secara subliminal, otak kita akan menyimpan informasi mengenai kondisi di sekeliling kita namun tidak benar-benar menyadarinya. Ketika perhatian kita mulai fokus kembali, maka segala informasi mengenai sekeliling kita yang tersimpan secara subliminal akan "terpanggil" keluar sehingga kita merasa lebih familiar. Selain itu, deja vu juga bisa disebabkan karena adanya pengaruh obat-obatan seperti amantadine dan phenylpropanolamine.

Senin, 07 April 2014

Jurnal : Profesionalisme dan Kode Etik di Bidang Teknologi Informasi

PROFESIONALISME DAN KODE ETIK DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


1. Hendra Ruslim (13110210), 2. Zahrina Yulia Samputri (18110816)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


ABSTRAK
   
   Profesionalisme merupakan sifat-sifat, tingkah laku, tujuan, atau suatu rangkaian kualitas dalam suatu profesi. Profesionalisme berkaitan erat dengan kode etik. 
   Kode etik dapat berarti batasan-batasan yang boleh dan tidak dilakukan dalam setiap profesi, sehingga kode etik sangat dibutuhkan dalam setiap profesi. Tanpa adanya kode etik, seseorang tidak akan bisa menjadi professional karena tidak ada aturan yang harus dipatuhi. 

Minggu, 30 Maret 2014

Jurnal : Perkembangan Kejahatan Komputer (Cybercrime) di Indonesia

PERKEMBANGAN KEJAHATAN KOMPUTER (CYBERCRIME) DI INDONESIA


1. Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra Ruslim (13110210)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


ABSTRAK

   Maraknya tindakan kejahatan dalam penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi membuat para kalangan pengguna menjadi resah. Karena melalui dunia internet, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
   Di Indonesia sendiri kejahatan komputer sudah sering kali terjadi karena keamanan sistem yang kurang memadai dan hukum mengenai teknologi informasi di Indonesia yang tidak kuat. Padahal internet sekarang sudah  menjadi bagian penting dalam berbagai sektor bisnis, pemerintahan, pendidikan, entertainment, dan pelayanan data yang dilakukan secara online.

Minggu, 23 Maret 2014

Hati-Hati Terhadap Junk Food dan Fast Food

Saya ingin sedikit berbagi pengalaman betapa mengerikannya efek makanan-makanan yang akan saya bahas disini jika dikonsumsi hampir setiap hari. Seminggu kemarin saya sakit perut atas hingga tembus ke belakang. Awalnya saya pikir itu hanyalah maag yang sudah biasa menyerang saya karena pada waktu itu tepatnya hari kamis (13/04/2014) dari pagi hingga sore saya tidak makan apa-apa dan tidak jajan pula, malam harinya baru makan nasi (kebiasaan buruk, jangan ditiru :D). Setelah dua hari ga reda-reda sakitnya, akhirnya saya minum obat maag (biasanya sih ga minum obat maag tapi makan teratur hilang sendiri sakitnya). 2x minum obat maag tidak memberikan efek apa-apa bagi perut saya. Apalagi jika bangun tidur, perut dan punggung terasa amat sakit. Akhirnya pada hari seninnya saya berobat ke dokter spesialis penyakit dalam dan dokter menyarankan saya untuk usg abdomen. 

Jumatnya saya kembali ke dokter tersebut sambil membawa hasil usg. Ada 2 hasil dalam usg itu dan menggunakan bahasa kedokteran, intinya yang pertama adalah maag, dan saya tidak terkejut karena saya memang punya maag dari dulu. Yang cukup mengejutkan adalah yang kedua, yaitu di kantung empedu terdapat endapan lemak yang menyebabkan sakit luar biasa di perut atas sampai tembus ke belakang. Whaaaattt? Endapan lemak??? Sulit dipercaya mengingat tubuh saya kurus dengan berat badan 40kg ga naik-naik, malah turun iya. Dokter pun menyarankan saya untuk DIET selama 3 bulan dengan tidak makan makanan yang bersantan, berlemak, dan goreng-gorengan (padahal sebelum ketemu dokter abis makan nasi padang -_-), atau jika masih terus terasa sakit, maka dilakukan operasi pengangkatan kantung empedu (amit-amit ya Allah...).

Rabu, 19 Maret 2014

Jurnal : Etika Profesi di Bidang Teknologi Informasi

ETIKA PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


1.  Zahrina Yulia Samputri (18110816), 2. Hendra Ruslim (13110210)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


ABSTRAK

   Etika dalam bidang teknologi informasi, khususnya komputer sudah ada sejak era 1940-an. Seiring perkembangan zaman, etika komputer terus berkembang hingga saat ini mengikuti perkembangan zaman. Kode etiknya pun berbeda-beda disebabkan oleh perbedaan adat istiadat, budaya, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara.

   Etika profesi adalah bagian dari etika sosial yang mengharuskan suatu individu atau kelompok menjalankan profesinya secara professional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum professional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan yang dilakukannya.

PENDAHULUAN

   Teknologi informasi dewasa ini memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Perkembangan teknologi yang terjadi seolah menjadi revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Sehingga bukanlah suatu hal yang berlebihan jika dikatakan bahwa teknologi informasi merupakan alat sosial, karena kenyataannya bahwa teknologi informasi dipergunakan secara intensif pada berbagai macam profesi.
   Dalam dunia teknologi informasi, etika juga berpengaruh dalam menentukan moral suatu individu. Misalnya dalam suatu perusahaan, seorang programmer memiliki etika yang baik dalam berkomunikasi, maka hal itu akan membawa dampak positif bagi perkembangan karirnya.
   Maka, dapat disimpulkan bahwa etika merupakan satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Dengan adanya etika, diharapkan suatu individu, kelompok atau masyarakat dapat saling menjaga moralnya dengan baik.

Senin, 17 Maret 2014

Layar Tancap di Blok G Tanah Abang


Pada tulisan kali ini saya ingin menanggapi usaha Pemprov DKI dalam menarik pengunjung untuk berbelanja di pasar blok G tanah abang.
Berdasarkan berita yang dimuat media online kompas, Walikota Jakarta Pusat menyediakan fasilitas layar tancap di lantai 3 pasar blok G tanah abang untuk memikat pembeli agar berbelanja di blok G namun sampai saat ini belum membuahkan hasil bagi para pedagang di blok tersebut. Kios-kios masih saja sepi pengunjung, bahkan beberapa kios memilih tutup. 
Menurut saya, menyediakan fasilitas layar tancap tersebut kurang tepat. Layar tancap tersebut terkesan hanya seperti TV penghibur di kafe-kafe yang menyediakan tontonan gratis. Tentunya lebih nyaman nonton di kafe daripada di pasar. Saran saya, sebaiknya Pemprov DKI sekalian saja membuka bioskop kecil dengan harga merakyat tetapi memiliki fasilitas sebagaimana mestinya bioskop dan dimana lokasi bioskop tersebut mengharuskan pengunjung melewati blok G.